WahanaNews.co | Pemerintah diminta untuk melakukan sosialisasi atas penetapan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) ditunjuk sebagai pengelola Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.
Seluruh pelaku usaha diundang guna mendapatkan masukan yang konstruktif terkait beberapa hal yang krusial misalnya, penetapan formula harga batubara, skema dan mekanisme tarif pungutan ekspor, penyaluran dan kompensasi pungutan domestic market obligation (DMO), dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Korupsi Dana BOS di Batubara, Dua Ketua MKKS Ditangkap Kejati Sumut
Selain itu, kondisi disparitas yang signifikan antara HPB/HBA dgn harga jual batubara (indeks ICI) juga perlu menjadi perhatian.
“Sebelum BLU diresmikan harapan kami agar pemerintah segera melakukan sosialisasi dengan mengundang pelaku usaha guna mendapatkan masukan yang konstruktif terkait beberapa hal-hal yang krusial seperti misalnya penetapan formula, skema dan mekanisme tarif pungutan ekspor, penyaluran kompensasi pungutan DMO, dll.”
“Selain itu, kondisi disparitas yang signifikan antara HPB/HBA dengan harga jual batubara (indeks ICI) juga perlu menjadi perhatian,” kata Direktur Executive Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada media beberapa waktu lalu di Jakarta.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, Co-Firing Biomassa di PLTU PLN Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau
Hendra mengaku dirinya belum menerima pemberitahuan penetapan Lemigas sebagai BLU Batubara.
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi ‘Lemigas’ Kementerian ESDM dipastikan akan ditunjuk memimpin Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.
Sinyalemen positif disampaikan oleh Asisten Deputi Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Tubagus Nugraha,dalam bincang santai virtual bersama media belum lama ini di Jakarta.