“Demikian arahnya, Lemigas akan ditunjuk sebagai BLU Batubara. Akan ada penyesuaian. Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) disesuaikan. Ada perubahan. Sedang disiapkan. Permen (peraturan menteri) tentang OTK (organisasi tata kelola) Lemigas akan direvisi,” kata Tubagus Nugraha.
Dalam sebuah diskusi FGD BLU Batu Bara, Rabu (12/10/2022), Tubagus Nugraha menyampaikan saat ini pembahasan payung hukum BLU batubara yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) sedang dilakukan antar kementerian dan lembaga.
Baca Juga:
Soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO, Polres Buka Suara
Menurut dia, diskusi utama yang membuat penerapan BLU batubara tidak kunjung dilakukan adalah memilih rujukan dasar hukum. Namun saat ini, pemerintah sudah memutuskan memakai Perpres.
“Kami sedang membahas itu, pembahasan antar kementerian sudah dijalankan, dan harapannya mungkin dalam beberapa bulan-bulan dekat ini rancangan Perpres-nya sudah bisa masuk ke proses pengesahan,” ujar Tubagus.
Tubagus melanjutkan, beberapa aturan turunan diperlukan untuk mengatur penetapan formula, mekanisme dan penetapan tarif pungutan ekspor, dan penentuan kelembagaan yang akan mengelola BLU DMO batubara.
Baca Juga:
Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka
Penggodokan draft aturan turunan PMK, Permen ESDM, dan Kepmen ESDM, kata Tubagus, dilakukan secara paralel dengan proses penyelesaian regulasi Perpres.
“Kalau misalkan di ujung (tahun) ini saya kira agak susah, tapi kami proses terus pembahasannya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Tubagus.
Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan urgensi penerapan BLU DMO batubara adalah disparitas yang sangat besar dari harga batubara internasional dengan harga batubara yang dibeli oleh PT PLN (Persero) sebesar USD 70 per ton.