WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap produk kertas karton dupleks impor yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah perlindungan terhadap industri kertas nasional dari dampak praktik perdagangan yang dinilai tidak adil dan berpotensi mengganggu daya saing produsen dalam negeri.
Baca Juga:
Purbaya: Investasi Bernilai Tambah Tinggi Jadi Kunci Capai Target Ekonomi 2027
Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada 3 Juni 2026.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Antidumping Indonesia (KADI) terkait impor produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, KADI menemukan adanya praktik dumping atau penjualan produk impor dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga normal di negara asalnya.
Baca Juga:
Tak Hanya Bangun Sekolah, Program Revitalisasi Dorong Ekonomi Lokal dan Pemerataan Pendidikan
Praktik tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian material bagi industri dalam negeri serta memiliki hubungan sebab akibat secara langsung terhadap penurunan kinerja produsen nasional.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip dari situs resmi IKPI, Minggu (14/6/2026).
Produk yang dikenakan BMAD mencakup kertas karton multilapis atau duplex board dengan berat antara 210 gram hingga 450 gram per meter persegi.
Produk tersebut memiliki karakteristik berupa permukaan bagian atas yang dominan berwarna putih, sementara bagian belakangnya berwarna abu-abu.
Dalam klasifikasi kepabeanan, produk tersebut tercantum pada pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Pemerintah menetapkan besaran BMAD yang berbeda untuk masing-masing produsen maupun negara asal.
Untuk produk impor dari Korea Selatan, tarif BMAD sebesar US$19 per ton dikenakan kepada Hansol Paper Co., Ltd., sedangkan Hanchang Paper Co., Ltd. dikenai tarif US$31,2 per ton.
Sementara itu, produsen Korea Selatan lainnya dikenakan tarif lebih tinggi, yakni US$140 per ton.
Adapun produk asal Malaysia yang diproduksi oleh XSD International Paper Sdn. Bhd. dikenakan BMAD sebesar US$28,8 per ton.
Untuk perusahaan Malaysia lainnya, tarif yang berlaku sebesar US$36 per ton. Sementara seluruh perusahaan asal Taiwan dikenakan tarif BMAD sebesar US$140 per ton.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan BMAD tersebut bersifat tambahan di luar bea masuk umum maupun bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan berbagai perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati Indonesia.
Dengan demikian, importir tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran bea masuk yang berlaku sesuai ketentuan kepabeanan.
Selain kewajiban pembayaran tarif, importir juga diwajibkan melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) ketika mengajukan pemberitahuan pabean impor.
Dokumen tersebut harus memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan atau brightness produk yang diimpor.
Data dalam CoA nantinya akan menjadi salah satu acuan bagi pejabat Bea dan Cukai untuk menentukan apakah produk tersebut dikenakan BMAD sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus menjaga keberlangsungan industri kertas nasional di tengah meningkatnya tekanan dari produk impor.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat struktur industri manufaktur dalam negeri dan menjaga iklim usaha yang lebih kompetitif.
Dalam regulasi tersebut, BMAD akan berlaku selama lima tahun sejak aturan mulai diberlakukan.
PMK Nomor 40 Tahun 2026 sendiri mulai efektif berlaku setelah 14 hari sejak tanggal pengundangannya, yakni 11 Juni 2026.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]