WahanaNews.co | Masa karantina untuk warga yang kembali dari perjalanan di luar negeri dikurangi. Sebelumnya, masa karantina 10-14 hari, kini menjadi 7-10 hari.
Aturan tersebut juga termasuk untuk mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron yang tinggi.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Dua Program Prioritas, Wamendagri dan Menkes Serukan Dukungan Pemda
Masa karantina 14 hari diterapkan untuk WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi.
Sementara karantina 10 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara lainnya.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
PLN dan ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga September 2025
Koordinator PPKM Jawa Bali itu pun menegaskan pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri. Pemerintah hanya akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Luhut juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan.
"Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," pesannya.