WahanaNews.co | Pemerintah melarang mudik Lebaran
2021 yang berlaku bagi seluruh pihak.
Hal
tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:
Cegat Pemudik, Polda Banten Bangun Pos Arah Merak
"Ditetapkan
bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN,
karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar
Muhadjir, dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.
Keputusan
tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat
Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan
Tahun Baru.
Dengan
demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam
penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Baca Juga:
Mudik Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik
Muhadjir
mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian,
sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan
mudik akan mulai pad 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau
kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan
keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata
dia.
Selanjutnya,
kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur
oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di
dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri,
Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga
menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari,
akan tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. [dhn]