WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, dan Badan
Kepegawaian Nasional, menerbitkan surat edaran bersama larangan PNS terlibat organisasi terlarang, termasuk FPI dan HTI.
SE Bersama ini merupakan tindak lanjut
dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol
dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang
diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.
Baca Juga:
Aturan Hampir Rampung, Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI/Polri
SE Bersama Nomor 02/2021 dan No.
2/SE/I/2021 itu diteken oleh Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN), Bima Haria Wibisana, pada 25 Januari 2021.
"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN
agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD
1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan
pemersatu bangsa," bunyi SE Bersama tersebut.
Dalam SE Bersama itu disebutkan, organisasi terlarang dan ormas yang
telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia (PKI),
Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Selanjutnya, dalam SE tersebut terdapat
ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta
dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Langkah pelarangan PNS terlibat
organisasi terlarang seperti FPI ini mencakup tujuh hal. Yakni, menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan
langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan,
menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk
menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan
tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut
badan hukumnya. [qnt]