WahanaNews.co | Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah wujud dari reformasi di bidang pelayanan publik untuk hadirkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi.
Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Ad Interim Mahfud MD, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Upaya ini, secara khusus, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan berusaha, sehingga mampu meningkatkan daya saing global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI," ujar Mahfud MD dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI tersebut.
Para Pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman terdiri atas 17 kementerian/lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik, yang memiliki layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP.
Ke-17 instansi ini telah melakukan pembahasan intensif terkait substansi dalam Nota Kepahaman, serta telah menyepakati kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP dalam lingkup kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Konsep penyelenggaraan MPP merupakan inisiasi yang bermula dari hasil studi tiru praktik pelayanan publik prima melalui konsep Public Service Hall di Georgia dan Axan Xidmat di Azerbaijan. Praktik-praktik ini terbukti dapat mentransformasi pelayanan publik di kedua negara tersebut dan berhasil mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara internasional," papar Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini.
Kebijakan penyelenggaraan MPP di Indonesia, lanjut Mahfud, mulai diadaptasi sejak tahun 2017. Menurut Mahfud, pada awal pelaksanaan kebijakan MPP, ditetapkan empat MPP Percontohan, yaitu MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi.
"Penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP mengalami peningkatan, dengan jumlah MPP yang beroperasi hingga Juni 2022 sebanyak 59 MPP. Jika melihat sebarannya berdasarkan provinsi, masih terdapat 11 provinsi yang belum memiliki MPP. Kemudian, jika dilihat berdasarkan sebaran di kabupaten/kota, terdapat 449 kabupaten/kota yang belum memiliki MPP," tambah Mahfud dalam acara yang juga dihadiri Wakil Presiden RI ini.