Sebagai langkah percepatan penanganan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Januari 2026.
Penetapan status ini berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2026 dan dimaksudkan untuk mempercepat proses pencarian dan penyelamatan korban, penanganan darurat, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Baca Juga:
Prabowo: Pemimpin Harus Kuat Dihujat, Kerja Tak Boleh Surut
Korban Jiwa dan Dampak Kerusakan
Berdasarkan data sementara hingga Kamis (8/1/2026) pukul 16.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 17 orang.
Selain itu, dua orang masih dinyatakan hilang dan hingga kini terus dilakukan upaya pencarian oleh tim gabungan.
Baca Juga:
Bupati Taput Perjuangkan Dukungan Pemerintah Pusat Pembangunan 224 Rumah Korban Terdampak Bencana
Sebanyak 26 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat.
Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Sitaro dipenuhi oleh lumpur dan bebatuan akibat banjir bandang yang terjadi pada Senin (5//1/2026) lalu.
Bencana ini berdampak pada empat kecamatan, yakni Kecamatan Siau Timur, Siau Barat, Siau Barat Selatan, dan Siau Tengah. Wilayah kelurahan yang terdampak meliputi Kelurahan Bahu, Tarorane, Paniki, dan Paseng.