WahanaNews.co | Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membukukan realisasi penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) senilai Rp1,64
triliun, hingga semester I-2021.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN
PMSE tahun ini meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp915 miliar dibandingkan
pada (Juli s.d. Desember 2020)
"Penerimaan PPN PMSE semester I tahun 2021 mencapai
Rp1,64 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keteranganya, Senin (12/7).
Dia melanjutkan, pihaknya kembali menunjuk dua perusahaan
yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar
negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut
yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku
usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang
mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen
dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang
diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN
PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.