WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyampaikan kekhawatiran mereka terkait tindakan aparat imigrasi Amerika Serikat terhadap penahanan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dianggap tak melalui prosedur.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, jika Pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan AS yang ingin menegakan hukum imigrasi.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Di sisi lain, RI juga meminta agar proses penegakan yang dilakukan tetap mempertimbangkan hukum yang berlaku.
"Kita juga meminta agar proses penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas AS tetap memperhatikan due process of law sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat untuk memastikan agar hak-hak para warga kita tetap terpenuhi," ujar Judha dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/4/2025).
Judha juga turut mengungkap permintaan Indonesia saat konferensi pers di Gedung Palapa, Kamis (24/4/2025) kemarin.
Baca Juga:
20 Jamaah Umroh Asal Indonesia Mengalami Kecelakaan dalam Bus, 6 Diantaranya Meninggal Dunia
"Indonesia melalui perwakilan kita yang ada di Amerika Serikat juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas yang ada di Amerika Serikat," kata dia.
"Kita menyampaikan concern kita mengenai adanya tindakan dari aparat imigrasi AS terhadap penahanan WNI yang tidak melalui due process, antara lain ada yang visanya masih berlaku dan dicabut," sambungnya.
Sebelumnya, salah satu WNI di AS Aditya Wahyu Harsono ditangkap otoritas imigrasi AS pada Maret. Saat ini, Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.