Pengacara Aditya, Sarah Gad mengatakan visa pelajar F-1 milik kliennya juga dicabut secara diam-diam setelah ditangkap, demikian dikutip The Guardian.
Aditya mengaku ke petugas imigrasi AS bahwa visa itu masih berlaku hingga Juni 2026.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Gad mengatakan otoritas AS mencabut visanya tanpa pemberitahuan dan mereka mengeklaim warga RI itu telah melewati batas waktu.
Kementerian Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security /DHS) menyatakan pencabutan visa itu dilakukan karena tuduhan pelanggaran ringan berupa grafiti di truk gandeng. Imbas aksi itu, dia didenda sebesar US$100.
Untuk kasus ringan itu, Aditya dibebaskan dengan jaminan US$5.000 pada 10 April. Namun, DHS mengajukan pemberitahuan untuk banding atas kasus tersebut yang otomatis memicu penangguhan dan membuat dia tetap ditahan.
Baca Juga:
20 Jamaah Umroh Asal Indonesia Mengalami Kecelakaan dalam Bus, 6 Diantaranya Meninggal Dunia
Aditya beragama Islam dan sering mengunggah postingan di media sosial untuk mendukung bantuan kemanusiaan bagi Gaza. Ia juga mengelola lembaga nirlaba kecil yang menjual karya seni dan pernak-pernik, lalu hasilnya disumbangkan ke organisasi-organisasi untuk membantu Gaza.
Sejak kampanye pemilihan presiden, Trump sesumbar akan memperketat kebijakan imigrasi. Belum sepekan menjabat, dia juga sudah menangkap ratusan imigran dan siap mendeportasi.
Selain itu, Trump juga memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para pencari suaka.