WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah mengisyaratkan akan mengambil langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan bantuan tersebut untuk berjudi secara online.
Langkah ini menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ratusan ribu penerima bansos terlibat dalam aktivitas perjudian digital.
Baca Juga:
PPATK Catat 9,7 Juta NIK Terlibat Judi Online, 570 Ribu Terdaftar Penerima Bansos
PPATK mencatat, dari 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dianalisis, sebanyak 571.410 di antaranya merupakan penerima bansos yang terindikasi aktif dalam perjudian online.
Total nilai deposit dari kalangan ini bahkan mencapai Rp957 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mencoret para pelaku dari daftar penerima bantuan sosial.
Baca Juga:
Bansos Macet Akibat Malaadministrasi, DPR Soroti Peran Perbankan dan Petugas Lapangan
“(Kalau) terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, langkah ini dimungkinkan berkat kehadiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah memperbarui dan menyatukan data penerima bansos secara menyeluruh.
Dengan sistem yang berbasis by name dan by address, pemerintah lebih mudah memverifikasi identitas, alamat, dan nomor rekening penerima.