"Pengaturan sistem kerja Pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi," imbuh dia.
Mekanisme dan prosedur aturan WFA, imbuhnya akan diterapkan secara Flexi Place, yakni pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja.
Baca Juga:
Ambon Aktifkan Tim Siber, Targetkan Pemerintahan Bebas Pungutan Liar
"(Tentunya) penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh," kata Averrouve.
Menurutnya, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.
Selain itu, WFA bagi ASN juga cocok untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.
Baca Juga:
Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Sekadar Umur
Tak hanya mempertimbangkan Flexi Place, WFA bagi ASN turut mempertimbangkan Flexi Time, di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi.
"Kemudian pegawai dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," imbuh dia.
Kendati demikian, Averrouve mengatakan bahwa instansi tetap akan mengadakan core hours di mana semua pegawai wajib hadir di kantor.