"Pengaturan sistem kerja Pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi," imbuh dia.
Mekanisme dan prosedur aturan WFA, imbuhnya akan diterapkan secara Flexi Place, yakni pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"(Tentunya) penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh," kata Averrouve.
Menurutnya, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.
Selain itu, WFA bagi ASN juga cocok untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Tak hanya mempertimbangkan Flexi Place, WFA bagi ASN turut mempertimbangkan Flexi Time, di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi.
"Kemudian pegawai dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," imbuh dia.
Kendati demikian, Averrouve mengatakan bahwa instansi tetap akan mengadakan core hours di mana semua pegawai wajib hadir di kantor.