WahanaNews.co | Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB
Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Minta MK Panggil Jokowi Terkait Sengketa Pilpres 2024
Hal itu diputuskan dalam Rapat
Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menag
Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden
untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah
merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang
sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden
memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti
bersama," ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, Jumat (18/6/2021).
Menko PMK menambahkan, berdasarkan
arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional
dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.
Baca Juga:
Panglima TNI, Menko PMK, dan Kapolri Cek Kesiapan Pelayanan Mudik Wilayah Jawa Tengah
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan
hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan
terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan
yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya
long weekend," ujarnya.
Menko PMK menambahkan, keputusan
pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan
berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
"Pemerintah perlu mengubah hari libur
nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindarilong weekend yang berpotensi mendorong
penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Adapun perubahan hari libur nasional
cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada
tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru
Islam 1443 Hijriah, yang semula jatuh pada hari Selasa
tanggal 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu tanggal 11
Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi
Muhammad SAW, yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal
tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
Berikut daftar lengkap Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Libur Nasional
1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021
Masehi
2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru
Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi
Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi
Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh
Internasional
7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al
Masih
8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya
Idulfitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir
Pancasila
11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya
Iduladha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam
1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus, Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi
Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya
Natal
Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari
Raya Idulfitri 1442 Hijriah. [dhn]