WahanaNews.co | Terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja 13 tahun di hutan kota Jakarta Utara, polisi sudah menangkap empat pelaku.
Sebelumnya, kasus tersebut telah menjadi sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris.
Baca Juga:
Buron Pemerkosa Istri Adik Angkat Depan Bayinya di Jakarta Utara Diringkus
"Benar sudah kita amankan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo, Minggu (18/9/2022).
Dijelaskan Wibowo, aksi pemerkosaan itu dialami oleh korban pada 1 September lalu di Hutan Kota Jakarta Utara. Ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah dan bertemu dengan keempat orang pelaku, satu hari sebelum kejadian.
"Ketemu empat orang ini kemudian salah satu ABH (anak berhadapan hukum) ini memeluk si korban dan kemudian menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian dijawab korban tidak mau," tuturnya.
Baca Juga:
Nasib Bocah 12 Tahun Korban Perkosaan, Hamil dan Dipaksa Keluar dari Sekolah
Hari berikutnya, korban kembali bertemu dengan keempat pelaku di Hutan Kota. Saat itulah kemudian terjadi aksi pemerkosaan oleh para pelaku terhadap korban.
Korban, kata Wibowo, baru melaporkan kejadian itu lima hari setelahnya atau pada 6 September ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah diselidiki, para pelaku pun berhasil ditangkap pada hari yang sama.
Wibowo menyampaikan bahwa keempat pelaku pemerkosaan itu merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 12-14 tahun.
Lantaran di bawah umur, kata Wibowo, para pelaku pun tidak bisa dilakukan proses penahanan. Alhasil, keempat pelaku dititipkan di sebuah shelter di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
"Dalam UU Perlindungan Anak nggak bisa kita sebutkan anak sebagai tersangka, yang ada anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Yang jelas empat orang ini sudah kita amankan walaupun tidak bisa kita tahan," ucap Wibowo. [rsy]