WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Adapun aturan yang dijelaskan di antaranya:
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,3 Miliar
1. ASN harus menjaga netralitas;
2. Tidak boleh memihak;
3. Tidak berkampanye.
Baca Juga:
Azhar Bintang Lapor Balik Cabupnya di Pilkada Dairi 2024 ke Polisi
Ketentuan netralitas ini telah diatur dalam berbagai regulasi. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Terkait dengan adanya pemberitaan tentang keikutsertaan ASN dalam kampanye yang menyatakan bahwa ASN boleh ikut menghadiri kampanye, Kemendagri telah meminta klarifikasi kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan terkait hal tersebut. Dari klarifikasi itu, tujuan Pj Gubernur Sulawesi Selatan mengajak seluruh ASN untuk berkomitmen menjaga netralitas walaupun memiliki hak pilih yang dijamin undang-undang," tulis Puspen Kemendagri, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Puspen Kemendagri menjelaskan dalam klarifikasi tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Selatan juga mengatakan poin penting yang ingin disampaikan, yaitu ASN menjaga netralitas, tidak boleh memihak kepada kandidat tertentu, serta tidak ikut berkampanye.