WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus komit untuk mewujudkan penggunaan transportasi publik hingga 30 persen pada 2030.
"Masih ada sisa waktu enam tahun untuk mengejar agar masyarakat bisa menggunakan transportasi publik," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syaripudin saat membuka diskusi Publik Institut Studi Transportasi (INSTRAN) bertajuk “Elektronifikasi Integrasi Pembayaran Transportasi Jakarta (EIPTJ) untuk mendukung Transportasi Terintegrasi Jabodetabekjur menjelang berlakunya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pemprov DKI Launching Project Penanggulangan DBD dengan Metode Wolbachia
Menurut Syaripudin, berdasarkan data perjalanan, pada 2023 dari 21 juta perjalanan, baru empat juta atau hanya 18,86 persen sebagai pengguna transportasi publik.
Kata dia, selain kemacetan, Jakarta juga menghadapi permasalahan buruknya kualitas udara yang menyebabkan polusi udara.
Oleh sebab itu, katanya, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menggencarkan tingginya angka penggunaan transportasi publik.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
"Jakarta terus melakukan perubahan dengan paradigma perkembangan transportasi, menuju Transit Oriented Development (TOD) dari kendaraan pribadi menuju kendaraan transportasi massal. Hal ini dalam pengembangan, ada tantangan yakni kemacetan, ketidaksetaraan dan lainnya," ungkap Syaripudin.
Selain itu, Syaripudin menyebut, terkait UU DKJ nantinya ada beberapa fokus yang harus dipikirkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) yakni pejalan kaki dan sepeda, angkutan umum, kendaraan ramah lingkungan dan disinsentif kendaraan pribadi.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan dimensi pengintegrasian melalui integrasi fisik, jadwal layanan dan rute, lintasan, data dan informasi, serta sistem pembayaran dan tarif.