WahanaNews.co | Insiden pemerkosaan kembali terjadi, Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial A (38), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
"Diamankan saat sedang tertidur pulas, beberapa jam setelah korban laporan," kata Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif, Senin (3/10/2022).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Ia mengatakan, penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada Sabtu 1 Oktober 2022. Terduga pelaku sendiri ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah korban melapor.
"Menurut pengakuan korban, tindak perkosaan itu terjadi pada Jumat (30/9/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB," ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelum tindak perkosaan terjadi, terduga pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi. Padahal, jarak antara rumah korban di kawasan perkotaan Garut dengan rumah terduga pelaku cukup jauh.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Terduga pelaku melakukan pengancaman melalui Whatsapp agar korban mau datang, yakni diancam akan disebar foto dan video syur korban jika tidak datang. Karena takut, korban pun terpaksa datang dari perkotaan Garut ke Banjarwangi hingga perbuatan perkosaan itu terjadi," ungkapnya.
Menurutnya, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum pencabulan itu terjadi.
"Hubungan antara korban dengan pelaku hingga perbuatan perkosaan yang dilaporkan ini masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. [rsy]