Personel gabungan Brimob dan Samapta kemudian mengamankan Tempat Kejadian Perkara untuk menjamin keamanan warga sekitar.
"Personil Polri dari Brimob Kwitang dan Sat Samapta Polda serta Polres dan Polsek sudah berada di TKP dan kami mengamankan TKP ini agar masyarakat tidak khawatir," ungkap Nicolas.
Baca Juga:
Kasus Pengroyokan ‘Mata Elang’ di Kalibata, Gubernur Pramono Angkat Suara
Pada Jumat (12/12/2025) pagi, Nicolas mengonfirmasi korban kedua yang sebelumnya dirawat di rumah sakit juga dinyatakan meninggal dunia.
"Kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit," ujarnya.
Dalam perkembangan lanjutan, enam anggota Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Dua Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Polisi Sebut Pemicu Utang Kredit Sepeda Motor
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025) malam.
Trunoyudo menyebut keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM yang bertugas sebagai anggota pelayanan markas di Mabes Polri.
"Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri," ujarnya.