Anggaran ini ditujukan untuk mendukung proses pemulihan, mulai dari rehabilitasi hingga rekonstruksi berbagai fasilitas publik yang terdampak bencana.
"Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri," ujar Prasetyo.
Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Klinik UMKM Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana Sumatra
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah tetap memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan APBN.
Ruang penyesuaian anggaran telah diatur melalui mekanisme yang berlaku, sehingga pemerintah dapat merespons dinamika dan kebutuhan mendesak yang muncul di tengah tahun anggaran berjalan.
"Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian," tutupnya.
Baca Juga:
Surplus Jagung 2025 Capai 0,47 Juta Ton, Pemerintah Pastikan Tanpa Impor pada 2026
Secara umum, APBN 2026 menetapkan belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun. Sementara itu, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp 3.153,6 triliun dengan tingkat defisit sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Melalui perencanaan APBN 2026 tersebut, pemerintah berharap kebijakan fiskal yang dijalankan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.