WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi di era Joko Widodo, sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
"Dengan nama Tuhan YME Presiden RI ... kesatu, terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purn. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional," bunyi keputusan itu.
Lantas apa tugas Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin Luhut?
Ketentuan Dewan Ekonomi Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Beleid ini ditetapkan di era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Berdasarkan pantauan WahanaNews.co, belum ada beleid terbaru soal Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 1 menyebut Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
"Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada presiden," bunyi pasal 2, dikutip Senin (21/10).