Dalam mengemban fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada presiden untuk saran tindakan lanjutnya; menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden; dan melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 6 menyebut dalam melaksanakan tugas, Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 8.
Sementara itu, Luhut juga mengungkapkan tugas Dewan Ekonomi Nasional melalui unggahan di akun Instagramnya tak lama setelah ia dilantik. Lembaga yang ia pimpin itu katanya bertugas memberikan saran dan rekomendasi agar program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik.
Apalagi, tantangan perekonomian ke depan yang dihadapi Indonesia tidak lah ringan seperti persoalan ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi termasuk AI, perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik yang kian kompleks ada di depan mata.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
"Dewan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo sebagai economic think tank yang akan diisi oleh para pakar ekonomi," kata Luhut.
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.