"Kemudian upaya diplomatik. Jadi selain pendampingan hukum kita juga melakukan upaya diplomatik dalam berbagai kesempatan, utamanya pada kasus yang sudah inkrah. Kalau sudah inkrah kan sudah tak ada upaya hukum lebih lanjut. Nah upaya diplomatik antara lain mengirimkan surat permohonan pengampunan yang biasanya dilakukan melalui surat duta besar atau beberapa kasus langsung kepada presiden negara tersebut," sambungnya.
Selain itu, Kemlu melakukan berbagai cara untuk mempertemukan keluarga dengan WNI tersebut. Hal itu dilakukan agar WNI yang terancam hukuman mati dapat melepas rindu dengan keluarga tercinta.
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
"Selain itu, kami juga melakukan family engagement, bagi keluarga yang ada di Indonesia. Jadi kita update terus seperti kasus hukuman mati, ini bertahun-tahun penanganan ya. Karena prosesnya kan panjang ya. Kita pastikan keluarga terus mendapatkan update soal upaya yang sudah dilakukan negara," pungkasnya.
Selain itu, Kemlu melakukan berbagai cara untuk mempertemukan keluarga dengan WNI tersebut. Hal itu dilakukan agar WNI yang terancam hukuman mati dapat melepas rindu dengan keluarga tercinta.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.