WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke penjara setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (2/3).
Baca Juga:
Timbul Kecurigaan Adanya Konflik Kepentingan, Acara Retreat Magelang Dilaporkan ke KPK
KPK mengapresiasi MA yang menyatakan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu, kata Tessa, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara SYL dapat dilakukan secara efektif.
"Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," ucap Tessa.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
Pada Jumat (28/2), MA menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.