WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding terkait sanksi pemecatan tidak hormat hanyalah akal-akalan Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin menilai, alasan Sambo tidak langsung menerima sanksi dari tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu dilakukan agar dirinya tidak dipecat dari kepolisian.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurutnya, Sambo masih berupaya agar surat pengunduran dirinya dapat diterima oleh kepolisian. Sehingga dirinya masih akan mendapatkan uang pensiun meski sudah tidak lagi menjadi anggota kepolisian.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).
Kamaruddin tidak menampik apabila upaya banding tersebut memang merupakan hak Sambo. Hanya saja, ia berharap agar tim KKEP dapat mengabaikan upaya banding tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," katanya.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," imbuhnya.
Diketahui, Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat atas dirinya. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.