WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda
permintaan mobil dinas untuk pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai
dengan surat yang disampaikan Kemenkeu, pengadaan barang dan jasa khususnya
fasilitas kendaraan dinas pejabat struktural maupun kendaraan bus pegawai itu
ditunda," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli
Bahuri, di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Firli
mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk meminta mobil
dinas.
Pertama,
KPK diminta untuk menyesuaikan kebutuhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2016.
"Itu
tentang hak keuangan, fasilitas, dan protokol pimpinan KPK," ujar Firli.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Lalu,
KPK juga harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 untuk Dewas.
Hak
keuangan, fasilitas, dan protokol Dewas untuk pengadaan mobil dinas harus
diperbaiki sebelum pengadaan mobil.
Firli
tidak menjelaskan, kapan pihaknya akan kembali mengajukan mobil, dengan
catatan Peraturan Pemerintah sudah diperbaiki.