WahanaNews.co | Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Akan tetapi, pengakuan dari mantan Kadiv Propam Polri itu bukan membuat terang terkait motif perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pengakuan dari Irjen Sambo itu, malah menunjukkan adanya rekayasa baru untuk menutupi motif asli dari peristiwa pembunuhan di rumah dinas Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).
“Sebaiknya saudara FS ini, mengaku saja, ada apa sebenarnya. Jangan membuat rekayasa lagi, yang menjadi semakin membuat kontradiktif yang akan memberatkan dia nantinya di pengadilan. Pengakuan FS ini, agak aneh juga dari yang pertama kali kasus ini terungkap,” kata Kamaruddin, kepada Republika, Jumat (12/8).
Pengakuan Sambo yang mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, kata Kamaruddin, memang mudah untuk diterima.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Kalau dia mengaku merencanakan, berarti kan itu benar seperti yang kami laporkan. Bahwa almarhum (Brigadir J), itu dibunuh dengan pembunuhan berencana. Itu sudah terbukti kan dengan adanya pengakuan FS itu,” ujar Kamaruddin.
Akan tetapi, Kamaruddin mengatakan, pengakuan Sambo itu janggal dari sisi latar belakang, atau penyebab peristiwa pembunuhan itu. Pun kontradiktif dari penjelasannya sendiri, saat melaporkan Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Kamaruddin mengatakan, pengakuan baru Sambo, kepada penyidik Polri, Kamis (11/8) menyampaikan, aksinya merencanakan pembunuhan lantaran marah, dan emosi setelah mendapatkan laporan dari isterinya, Putri Candrawathi Sambo, yang mengalami perbuatan Brigadir J, ketika di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).