WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo mewajibkan
pengusaha jalan tol untuk mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan
(TI) atau rest area sebesar 30
persen khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Keharusan
tersebut ditetapkan melalui beleid baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14
Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Japek KM 58, Menko PMK: 12 Korban Sedang Diidentifikasi
"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha
kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus
mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas
lahanarea komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah,"
seperti dikutip dalam Pasal 7A poin 2 melalui laman jdih.setkab.go.id, Senin (22/02/2021).
Penetapan
30 persen rest area untuk UMKM ini
berlaku untuk seluruh jenis jalan tol, baik yang telah beroperasi maupun jalan
tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
Namun
demikian, poin selanjutnya juga menyebutkan bahwa tak sembarang UMKM dapat
membuka usahanya di rest area,melainkan
hanya UMKM yang telah secara resmi mengantongi surat keterangan sebagai UMKM.
Baca Juga:
Jasa Marga buka Tol Japek II Selatan Dampak kecelakaan Km 58
"Setiap usaha mikro usaha kecil dan usaha
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan
sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," dalam beleid
tersebut.
Aturan
ini sejatinya telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari
2021 di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Penting
diketahui bahwa dikeluarkannya peraturan ini merupakan tindak lanjut dari
ketentuan Pasal 104 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.