Pengelolaan
rest area yang modern, profesional,
dan berkualitas juga akan memengaruhi keputusan kenaikan tarif ruas jalan tol
terkait.
Sebagaimana
ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki
Hadimuljono bahwa peningkatan standar pelayanan minimal (SPM) rest area merupakan salah satu
persyaratan penyesuaian tarif jalan tol.
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Japek KM 58, Menko PMK: 12 Korban Sedang Diidentifikasi
Menurutnya,
peningkatan SPM tidak hanya dilihat dari kualitas jalan tol, juga pengelolaan
rest area yang baik.
"Kami
meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi
terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi, khususnya tidak hanya
jalannya, juga rest area-nya," ujar
Basuki dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Untuk
memastikan peningkatan layanan rest area
seiring dengan peningkatan layanan pada jalan tol, peninjauan lapangan
dilakukan Kementerian PUPR di seluruh jalan tol.
Baca Juga:
Jasa Marga buka Tol Japek II Selatan Dampak kecelakaan Km 58
Penilaian
jalan tol dan rest area berkelanjutan
harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR
Nomor 10 Tahun 2014 dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam
aturan itu, harus terpenuhinya core
function (fungsi inti) di ruas jalan tol seperti aspek kelancaran,
keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.
Lalu,
terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan
regulasi tentang TIP pada jalan tol dan fungsi kebutuhan pendukung dan
pelengkap di rest area. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.