WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Dalam proses penggeledahan, terdapat proses penghalang-halangan sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria yang Tega Bakar Istrinya di Langkat
"Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (30/01/24).
Kuntadi mengatakan TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan. Tim penyidik menyebut tersangka TT melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.
"Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," kata Kuntadi.
Baca Juga:
Keluarga Korban Terjerat Kabel Listrik PLN Tunjuk YARA Jadi Kuasa Hukum
Selanjutnya, Tersangka TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.
Diketahui, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya:
1. Toko dan rumah tersangka TT