Dari penggeledahan di toko dan rumah tersangka TT tersebut, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700 (miliar).
Baca Juga:
Wakapolda Sulut Imbau Warga Serahkan Kasus Penembakan di Tambang Ratatotok
2. Rumah AN
Dalam penggeledahan di rumah AN tersebut penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 (miliar) dan SGD 32.000, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai yang ditemukan dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
Baca Juga:
DPO Kasus Pembunuhan Sopir Rental di Jambi Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda
Kemudian, tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
Kuntadi mengatakan saat melakukan upaya pengamanan 55 alat berat tersebut, penyidik juga mengalami sejumlah perlawanan. Penyidik mengimbau agar oknum yang menghambat penyidikan untuk mematuhi proses hukum.
"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," ujar Kuntadi.