WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, membeberkan alasan penundaan penghapusan status tenaga honorer hingga Desember 2024.
Menurutnya, baik pemerintah maupun DPR sepakat untuk menghindari Pemberhentian Kerja (PHK) massal.
Baca Juga:
Sungguh Memilukan, Ratusan Tenaga Honorer Datangi Gedung DPR Kota Subulussalam
"Intinya, kami berusaha untuk menghindari PHK dalam skala besar," ujar Syamsurizal setelah pertemuan dengan pemerintah tentang RUU Aparatur Sipil Negara di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (28/8/2023).
Situasi tenaga honorer, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia, menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU ASN.
Pembahasan RUU ini terkait dengan batas waktu penghapusan status tenaga honorer yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 28 November 2023.
Baca Juga:
RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer
Pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menjaga nasib jutaan tenaga honorer ini. Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sesuai dengan Pasal 131 A RUU ASN.
Dalam pasal tersebut, baik pemerintah maupun DPR berusaha untuk melakukan restrukturisasi terhadap pegawai non-ASN dengan batas waktu maksimal hingga Desember 2024.
"Maka, kami perlu menambahkan satu pasal yang memperkuat tindakan ini, yang memberi kami waktu hingga Desember 2024," tambahnya.
Anggota parlemen dari Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai perubahan status ini.
Sebelum membahas rincian ini, ia mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama memeriksa keabsahan data mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.
"Kami akan melakukan verifikasi atas data yang telah ada," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]