Berdasarkan laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah periode di mana pelamar dapat mengajukan penolakan atau sanggahan terhadap hasil seleksi, baik pada tahap seleksi administrasi maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jika pelamar merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, mereka dapat mengajukan sanggahan, terutama jika ada kesalahan dalam verifikasi berkas yang dilakukan instansi.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Berikut adalah jadwal masa sanggah yang dapat dimanfaatkan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi.
• Masa Sanggah: Tanggal 20 - 22 September 2024
• Jawab Sanggah: Tanggal 20 - 24 September 2024
• Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: Tanggal 23 - 29 September 2024
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Terdapat sejumlah aturan yang perlu dipenuhi pelamar untuk melakukan pengajuan sanggah usai seleksi administrasi. Berikut ini rinciannya:
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda".
Ketika mengajukan sanggahan, pelamar harus mengisi alasan sanggah dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.