Presiden Jokowi diketahui telah
mempersilakan DPR menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE terlebih jika aturan
tersebut tidak menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Merespons Jokowi, Menko Polhukam
Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Kalau Undang-undang ITE tidak
bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersamasama
merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam
Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.