Ia menambahkan, Keppres bukanlah buku sejarah, sehingga tidak mungkin mencantumkan semua nama tokoh yang berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
"Kalau disebut semua, (itu) namanya sejarah. Kalau misalnya dalam Serangan Umum 1 Maret disebut semua, tanggal sekian persiapan dari sini, lalu ada pesawat lewat, berbelok ke kiri, berbelok ke kanan, itu sejarah," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"(Keppres) ini adalah penentuan hari krusial dan hanya menyebut yang paling atas sebagai penggagas dan penggerak tanpa menghilangkan peran Soeharto sama sekali," imbuh Mahfud.
Diberitakan, Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi sorotan karena tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto.
Beleid tersebut mengatur penetapan Hari Penegakan Kedaultan pada 1 Maret, merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dikenal publik turut melibatkan sosok Soeharto.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Dikutip dari salinan Keppres tersebut, pada bagian konsiderans huruf c disebutkan bahwa Keppres 2/2022 dibuat dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Poin tersebut juga menyebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya. [gun]