WahanaNews.co | Kementerian Sosial (Kemensos) melalui inspektorat jenderal segera memanggil jajaran lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut ramainya dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang dikelola mereka.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat dalam keterangannya, Selasa (5/7)
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Dengan dasar kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban.
Pemanggilan itu bertujuan mendengar keterangan terkait dugaan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan yang dilakukan jajaran ACT sebagaimana pemberitaan.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari ACT sampai proses ini tuntas," tuturnya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Permensos Nomor 8 Tahun 2021, dimana Menteri Sosial (Mensos) berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan. Termasuk izin PUB ACT yang izinnya dikeluarkan Kemensos sebagai lembaga filantropi umum.
Selain pencabutan izin, sanksi administratif juga bisa berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin. Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Penjelasan ACT