WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan terorganisir.
Namun demikian, regulasi tersebut juga harus mampu menjamin perlindungan hak-hak warga negara serta tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Baca Juga:
KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Fokus Pulihkan Kerugian Negara
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai konsep perampasan aset.
Menurutnya, sebagian masyarakat beranggapan bahwa negara dapat secara langsung merampas aset seseorang hanya berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.
Padahal, tindakan perampasan aset harus dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Disiapkan Kejar Harta Kejahatan Tanpa Putusan Pengadilan
"Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujar Adang dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (20/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyitaan maupun perampasan aset sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana narkotika.
Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam mengakomodasi kebutuhan hukum yang belum terjangkau oleh regulasi yang ada.
Selain itu, regulasi tersebut juga diyakini dapat memperkuat proses pelacakan, penyitaan, hingga pemulihan aset hasil kejahatan agar dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Legislator Fraksi PKS tersebut menilai pendekatan perampasan aset memiliki nilai strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dan berbagai bentuk kejahatan terorganisir.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil tindak kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pihak yang memperolehnya secara melawan hukum.
Meski demikian, Adang menegaskan bahwa kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus tetap disertai dengan mekanisme pengawasan dan kontrol yang efektif.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Adang mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI masih terus berlangsung.
Berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terus dihimpun guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyusunan RUU, Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Akademisi Hukum Pidana Universitas Airlangga Dr. Toetiek Rahayuningsih dan Akademisi Hukum Pidana Universitas Andalas Dr. Lucky Raspati.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menyerap pandangan dan rekomendasi terkait penguatan substansi RUU Perampasan Aset.
Dalam RDPU tersebut, para akademisi menyampaikan berbagai pandangan mengenai pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif dalam menelusuri, membekukan, hingga merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Namun di saat yang sama, mereka juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan hak warga negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian hukum dalam penerapannya.
"Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya.
Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan, DPR berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya efektif dalam memiskinkan pelaku kejahatan dan memulihkan kerugian negara, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai amanat konstitusi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]