WahanaNews.co | Menyambut Hari Hak Konsumen Sedunia atau International Consumer Rights Day yang jatuh pada 15 Maret, Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI), KRT Tohom Purba turut menyambut baik.
Tohom mengatakan, Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia dengan budaya konsumtif yang melekat bagi sebagian masyarakat.
Baca Juga:
Harpelnas 2024, KRT Tohom Purba Dorong Integrasi AI untuk Optimalkan Perlindungan Konsumen
"Kita lihat saat ini, seiring perkembangan zaman seperti berbelanja online pun kian marak hingga konsumen tak banyak mengalami kerugian lantaran penipuan," ujarnya, Selasa (15/3).
Tohom juga menambahkan, Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor Delapan Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak konsumen paling utama diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Maka, lanjut Tohom, pada setiap 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia dengan tujuan agar para konsumen melihat kembali dan mempelajari hak-haknya.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Kantor Advokat, Tim Advokasi Peduli Hukum Nilai Berpotensi Digugat ke PTUN
"Sesuai dengan perkembangan sektor jasa keuangan saat ini, para konsumen sebaiknya memahami hal apa saja yang harus diketahui, jika terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan," paparnya.
Sementara itu, Hari Hak Konsumen Sedunia merupakan momentum masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen.
Perlu untuk diketahui, Hari Hak Konsumen Sedunia ini terinspirasi dari langkah Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy. Ia juga merupakan presiden pertama yang menyuarakan hak-hak konsumen.