WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF), pada Rabu (22/1/2025) malam. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM).
"Benar, ada kegiatan penggeledahan dalam perkara tersangka HM," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga:
Indeks Integritas Nasional 2024: Skor Indonesia Naik ke 71,53, Masih Kategori Waspada
Tessa menjelaskan bahwa ia belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai kegiatan penyidikan tersebut, sebab proses penggeledahan masih berlangsung.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa rumah yang digeledah adalah milik seseorang berinisial DF. "Informasi terkini, ini adalah rumah milik DF," ujar Tessa.
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Laporan LHKPN Seskab Mayor Teddy, Punya Harta Rp15,3 Miliar
Namun, Harun Masiku terus mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
"Hasto juga menginstruksikan Donny untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina," terang Setyo.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto, Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny bersama-sama memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16-23 Desember 2019.
Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]