WahanaNews.co | Dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis, pengurus Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia atau APJAPI resmi dilantik di The Opus Grand Ballroom, Hotel Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Hadir dalam pelantikan itu para tamu undangan dari berbagai lembaga, seperti aparat TNI, POLRI, Kejaksaan, Wali Kota Jakarta Selatan, OJK, Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi KADIN, Asosiasi AFPI, dan Financial Company.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Acara pelantikan ditandai dengan pengukuhan dan pemasangan jaket kepada seluruh pengurus sebagai cara efektif untuk memotivasi dan memberikan pengakuan kepada pengurus, sekaligus memperkuat ikatan dalam organisasi.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengklarifikasi larangan bagi penagih utang (debt collector) untuk melakukan sejumlah tindakan, termasuk mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Aturan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya OJK untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Dalam konteks ini, diperlukan sebuah wadah yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah di industri penagihan utang yakni kehadiran Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) sebagai entitas yang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.
“APJAPI, sebagai wadah yang melayani dan melindungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia, memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi dan nilai positif yang berdampak pada masyarakat. Dalam komitmennya, APJAPI berjanji untuk selalu patuh pada undang-undang yang berlaku, sejalan dengan semangat tagline yang diusung: Kebenaran, Keadilan, Inovatif, dan Profesional,” tutur Ketua Umum APJAPI Kevin Agatha Purba.
Konsep nyata APJAPI mengusung nilai "Solidaritas, Integritas, dan Profesionalisme" (SIP), kata Kevin, sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas di bidang pekerjaan dan sosial.
Solidaritas diartikan sebagai kebersamaan, kekompakan, dan kerja sama yang terjalin secara sehat antar anggota.
Integritas diwujudkan melalui sikap konsisten dalam memegang teguh panduan hukum dan regulasi yang berlaku.
Profesionalisme, sebagai prinsip dasar, bekerja sepenuh hati dalam suasana yang kondusif, tertata, solutif saat menjalankan tugas dan amanah.
"APJAPI juga memiliki rencana kegiatan ke depan, termasuk pembinaan dan standarisasi kompetensi Profesional Jasa Penagihan melalui sertifikasi dari APJAPI. Selain itu, mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan, melakukan advokasi kepada anggota yang membutuhkan bantuan hukum atau regulasi, serta menjalin kolaborasi rutin dengan stakeholder di pemerintah, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan melalui seminar, webinar, talkshow, podcast, Forum Group Discussion, dan kegiatan lainnya,” tambah Dewan Penasehat APJAPI Brigjen Pol. (Purn) Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun.
Semangat S.I.P menjadi nilai yang dijunjung tinggi dalam APJAPI.
Sebanyak 47 orang pengurus yang dilantik, tersebar di seluruh Indonesia, dari kepengurusan pusat hingga kota/kabupaten, berasal dari perusahaan Industri Jasa Pembiayaan.
Keseluruhan pengurus berkomitmen mendukung visi APJAPI dalam membangun ekosistem bisnis dan profesi jasa penagihan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan potensi keanggotaan lebih dari 10.000 orang dari berbagai spesialisasi bisnis, APJAPI bertekad membangun ekosistem industri jasa penagihan yang sehat, memberikan nilai lebih bagi masyarakat.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) dipegang oleh Kevin Agatha Purba, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cek Fatwa, dan Bendahara Umum (Bendum) Rosadari Berliana, SH.
[Redaktur: Zahara Sitio]