Sementara itu, stok komoditas cabai besar dalam kondisi rawan di 17 provinsi dan rentan/tidak aman di 10 provinsi. Sedangkan yang masih perlu diwaspadai lagi adalah stok komoditas cabai rawit yang dalam kondisi rawan di 14 provinsi dan rentan/tidak aman di 10 provinsi.
Mencermati kondisi ketahanan stok komoditas pangan, Menko Airlangga kembali mengarahkan kepada seluruh daerah untuk fokus pada program-program yang dapat segera menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan pasokan. Diantaranya adalah perluasan Kerja Sama Antardaerah (KAD), terutama untuk daerah surplus/defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas.
Baca Juga:
Airlangga Bantah Pernyataan Bappenas Soal Dugaan 46% Bansos Salah Sasaran
Selain itu, meningkatkan pelaksanaan Operasi Pasar dalam memastikan keterjangkauan harga dengan melibatkan berbagai stakeholders; termasuk peningkatan program Ketersediaan Pangan dan Stabilitas Harga (KPSH) untuk segera menstabilkan harga beras.
Selanjutnya, memperluas kerja sama dengan pelaku digital pertanian dalam peningkatan produktivitas maupun pemanfaatannya untuk memperlancar distribusi bahan pangan ataupun produk pertanian lainnya.
Mempercepat implementasi program tanam pangan pekarangan (misalnya cabai) pun harus dijalankan guna mengantisipasi tingginya permintaan di akhir tahun. Dalam jangka menengah, pengembangan program closed loop dalam hilirisasi produk hortikultura dapat terus diperluas.
Baca Juga:
Jawab Sindirian Anies Soal Bansos di Debat Terakhir, Airlangga: Pemberi Tak Pernah Klaim
Ditambah juga dengan memperkuat sarana-prasarana penyimpanan produk hasil panen (misalnya cold storage), khususnya di daerah sentra produksi agar umur simpan lebih panjang, maupun di daerah konsumen untuk menjamin kecukupan pasokan lebih lama.
“Saya kembali menekankan kepada seluruh daerah, tidak perlu ragu-ragu untuk menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, dan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan, serta pemanfaatan 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” jelas Menko Airlangga.
Dalam menjaga akuntabilitas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga memberikan dukungan melalui pendampingan dalam pelaksanaan berbagai program pengendalian inflasi di daerah.