WAHANANEWS.CO - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menemui hambatan setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut, sementara kubunya kembali mengungkit adanya 41 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara itu.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Kejaksaan Agung yang menolak permohonan JC kliennya karena menurutnya Sony ingin membuka fakta-fakta yang lebih luas dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Baca Juga:
Babak Baru Korupsi MBG, 41 Nama Pemesan Titik SPPG Masuk Radar Kejagung
"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa. Tapi yang amat disayangkan, di saat klien kami ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam lingkaran korupsi MBG ini," kata Krisna Murti kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Krisna kembali menyinggung daftar nama yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik dan menyebut jumlahnya kini mencapai 41 orang yang dinilai memiliki peran dalam kasus tersebut.
"26 nama yang pertama disebutkan, lalu kemudian berkembang menjadi 41 nama. Ini kan bukan nama-nama sembarangan, artinya nama-nama orang besar yang diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik dapur yang di seluruh Indonesia," jelasnya.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
Menurut Krisna, kliennya berupaya menyampaikan fakta yang diketahuinya sehingga berharap kasus dugaan korupsi MBG dapat diusut hingga tuntas.
"Sehingga menurut kami, jadinya akhirnya tidak ada ruang bagi klien kami menyuarakan kebenaran di balik lingkaran korupsi MBG ini," ujar Krisna.
Selain mengajukan JC ke Kejaksaan Agung, Sony juga mengajukan permohonan serupa melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan alasan keamanan dirinya serta keluarganya.
"Kami akan terus memperjuangkan hak Sony Sonjaya untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK. Mengingat tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi Saudara Sony maupun keluarganya ketika bersaksi mengungkap 41 nama itu," tutur Krisna.
Krisna mengungkapkan proses pengajuan perlindungan ke LPSK masih berjalan dan pihak keluarga Sony telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penelaahan.
"Kemarin istrinya dan anaknya sudah dimintai keterangannya, sudah kami antar. Dalam waktu dekat, katanya LPSK akan datang mengunjungi Pak Sony," ujarnya.
Ketua LPSK Achmadi membenarkan bahwa lembaganya telah menerima permohonan JC dari pihak Sony Sonjaya dan saat ini masih melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.
"Ya ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan, intinya itu saja," ujar Achmadi di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Achmadi menjelaskan setiap permohonan yang masuk akan didalami terlebih dahulu sebelum LPSK mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Prinsipnya, pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, kami juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasikan dengan pihak terkait. Yang jelas, kami masih mendalami kasus itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator dengan menyebut sejumlah nama yang dianggap memiliki keterlibatan dalam perkara MBG, namun permohonan tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung berdasarkan sejumlah pertimbangan penyidik.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]