WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik kembali mewarnai ruang publik setelah pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengenai kepemilikan tanah memicu kontroversi luas di media sosial.
Nusron menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Status Tanah BMKG yang Diduduki Grib Jaya Segera di Cek Kepala BPN
Ia mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, hubungan hukum tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," ujar Nusron dalam video klarifikasi.
Nusron menegaskan ucapannya soal negara memiliki tanah bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah.
Baca Juga:
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya, Menteri ATR Tegaskan Lahan Masih Aset Negara
"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar," tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa negara berperan sebagai pengatur hubungan hukum kepemilikan antara masyarakat dan tanah yang mereka miliki.
"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, sekali lagi kami mohon maaf," pungkas Nusron.
Sebelumnya, video pernyataan Nusron yang menyebut semua tanah adalah milik negara viral di media sosial dan menuai reaksi keras publik.
Ucapan itu disampaikannya usai menghadiri acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron awalnya menjelaskan kebijakan penertiban tanah telantar yang menurutnya memerlukan waktu 587 hari untuk ditetapkan sehingga tidak bisa serta merta langsung diambil alih negara.
"Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia kemudian protes, berarti yang bersangkutan memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," ujarnya.
Setelah itu Nusron mengatakan bahwa tanah pada dasarnya dimiliki negara, sementara masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak tertentu.
"Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan tidak sah tanpa sertifikat hak milik meskipun tanah tersebut diwariskan dari leluhur.
"Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki, tidak ada, 'ini tanahnya mbah-mbah saya, leluhur saya', saya mau tanya memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah," tutur Nusron.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]