WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Lewat Perpres tersebut diatur bahwa
BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Pemerintah memberi waktu paling lambat
dua tahun untuk menyatukannya.
Empat lembaga tersebut adalah Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (Lapan).
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga
Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di
lingkungan BRIN," demikian bunyi Pasal 69 ayat (2) tentang Ketentuan
Peralihan Perpres 33/2021.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
BRIN dibentuk pada 2019 usai
Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan.
Awalnya, badan ini menjadi bagian
Kementerian Riset dan Teknologi.
Dalam salinan surat nomor
R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi meminta
pertimbangan DPR soal pembentukan BRIN dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal
48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
Kemenristek digabung dengan
Kemendikbud karena BRIN akan dilepaskan dari Kemenristek dan menjadi badan
otonom sendiri.
Oleh karena sebagian besar tugas dan
fungsi Kemenristek akan dilaksanakan BRIN, pemerintah berpandangan perlu untuk
menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga
menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
DPR menyetujui usulan tersebut.
Presiden Jokowi telah melantik Laksana
Tri Handoko sebagai Kepala BRIN pada 28 April 2021.
Perpres 33/2021 mengatur posisi BRIN
langsung di bawah Presiden.
BRIN ditugaskan menangani urusan riset
dan inovasi di Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang
nantinya akan dibentuk pemerintah daerah.
"BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara
nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA," bunyi Pasal 3
Perpres 33/2021 yang sudah diteken Jokowi. [qnt]