Perpres Rincian APBN TA 2025 Diteken Presiden Prabowo
WAHANANEWS.CO, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
APBN Alokasikan Rp3,4 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis Masyarakat
Perpres ini sebagai dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Perpres yang dikutip di Jakarta, Kamis, (5/12/2024) berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut.
Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga:
Pasar Modal, Krisis Politik Ekonomi dan Kebijakan: Analisis Prof. Didik J. Rachbini
Berdasarkan lampiran dalam perpres itu, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp609,04 triliun.
Sementara anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
Adapun pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.