WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menaikkan harga tiga jenis harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidinya per 10 Juli 2022. Ketiga jenis BBM tersebut adalah Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Sementara itu, untuk harga Pertamax masih ditahan di level Rp 12.500/liter dan Pertalite masih Rp 7.500 per liter.
Baca Juga:
Libur Panjang Iduladha, Pemerintah Jamin Energi Cukup untuk Masyarakat
Sejatinya penyesuaian harga BBM Umum atau non penugasan pemerintah ini bisa dilakukan Pertamina mengacu kepada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Memang, penyesuaian harga tiga jenis BBM non subsidi itu menjadi kewenangan Pertamina, tatkala merespon tingginya harga minyak mentah dunia yang saat ini masih betah bertengger di atas level US$ 100 per barel.
Secara spesifik, Pertamax Turbo (RON 98) naik dari semula Rp 14.500 per liter menjadi Rp 16.200 per liter, sedangkan Dexlite naik dari semula Rp 12.950 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Inovasi Publik Hadapi Masalah Sampah di Indonesia
Sementara itu, Pertamina Dex naik dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp 16.500 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Berikut daftar terbaru harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex yang naik per 10 Juli 2022:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam