Salah satunya akan meminta informasi
terkait surat GAR ITB yang dimaksud kepada KASN dan langkah hukum lainnya yang
dirasa perlu.
"Tim Advokat juga meminta kepada
GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KASN dan meminta maaf secara
terbuka kepada Prof Din, sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat, dan
menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkannya serta bersama komponen bangsa
yang lain kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19 agar dapat
segera tertangani dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan mewujudkan
Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan," tutup Gufroni. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.