WahanaNews.co | Terdapat perubahan pada sistem gaji PNS, sistem pangkat, dan sistem skema penghasilan PNS.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN), melalui
Direktorat Kompensasi ASN, tengah
mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut.
Baca Juga:
Panglima TNI Ajak Prajurit Perkuat Dedikasi kepada NKRI
Upaya
ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal
tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja
sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.
Ia
mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan
kebijakan teknis.
Baca Juga:
Pemkab Lampung Selatan Salurkan THR Idul Fitri 1446 H untuk ASN
Tentang
pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitasPNSmelalui Peraturan
Pemerintah (PP), yakni PP tentang PangkatPNSdan PP tentang Gaji,
Tunjangan, dan FasilitasPNS.
"Dalam
prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga,"
katanya dalam keterangan pers.
"Seperti
Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian
Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," tambahnya.