Paryono
melanjutkan, reformasi sistem pangkatPNSpada prinsipnya selaras
dengan mandat UU ASN dan PP Nomor
11 Tahun 2017 tentang ManajemenPNSsebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Di mana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada
orang/PNS (tingkat seseorangPNS).
Baca Juga:
Panglima TNI Ajak Prajurit Perkuat Dedikasi kepada NKRI
Sementara
pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).
Sedangkan
proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan
fasilitasPNSmerujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilanPNSke depan yang
sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri
dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula
GajiPNSyang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko
pekerjaan.
Baca Juga:
Pemkab Lampung Selatan Salurkan THR Idul Fitri 1446 H untuk ASN
Implementasi
formula gajiPNSini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali
dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat,
golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada
harga jabatan.
"Sementara
untuk formula tunjanganPNSmeliputi tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan."
"Rumusan
tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masingPNS,
sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku
di daerah masing-masing," lanjut Paryono.