Secara
substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan
ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price)
didasarkan nilai jabatan (job value).
Nilai
jabatan sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang
menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut
dengan pangkat.
Baca Juga:
Panglima TNI Ajak Prajurit Perkuat Dedikasi kepada NKRI
Perlu
diketahui, pengaturan tentang PangkatPNSsaat ini saling terkait
dengan pengaturan tentang GajiPNSsebagaimana yang diatur didalam PP
Nomor 7 Tahun 1977 tentang GajiPNSsebagaimana telah diubah delapan
belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu
juga dengan regulasi yang mengatur tentang gajiPNSmemiliki
keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan
pensiunPNS, jaminan/tabungan hari tuaPNS, jaminan kesehatan, dan
lain-lain.
Terkahir
Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan
penghasilanPNStersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan
negara.
Baca Juga:
Pemkab Lampung Selatan Salurkan THR Idul Fitri 1446 H untuk ASN
"Dibutuhkan
upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang
mendalam dan komprehensif."
"Sehingga
mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak
negatif, baik terhadap kesejahteraanPNSmaupun kondisi keuangan
negara," tutupnya.